Tujuan, Tugas, Fungsi Penerbit
- Penerbit Buku (Publisher)
Penerbit
buku merupakan lembaga/institusi yang mengolah naskah mentah dari penulis/
pengarang hingga menjadi bahan siap cetak dalam bentuk dummy. Siapapun dapat
membentuk badan penerbit termasuk perseorangan yang disebut self publisher,
sepanjang mengikuti etika dan UU yang berlaku, namun dalam konteks bisnis yang
lebih luas apalagi masuk area industri, penerbit tentu memerlukan badan hukum.
Tujuan
Penerbitan
Gagasan
mendirikan penerbitan untuk mencapai tujuan tertentu.ada banyak tujuan yang
dapat dicapai ngan mendirikan penerbitan .baik tujuan penerbitan itu sendiri
mampu tujuan / lembaga pendiri. Secara umum tujuan penerbitan adalah :
·
Melakukan penyebaran dan
pengembangan ilmu pengetahuan.
·
Menyajian berbagian
pengetahuan melalui produk penerbitan.
· Melakukan perdagangan
dengan mencari keuntungan melalui penjualan produk terbitannya
(profit making).
(profit making).
Tugas
Penerbit
1. Mengadakan
naskah.
2. Mencari
pengarang.
3. Memperkirakan
biaya produksi.
4. Membuat
ramalan daya jual.
5. Menghubungi
desainer.
6. Menghubungi
percetakan.
7.
Melakukan promosi dan
distribusi.
Membuat perjanjian
penerbit
Fungsi
Penerbit
1. Melakukan
pengadaan naskah dengan menghubungi penulis/pengarang melalui promosi pengadaan
naskah.
2. Melakukan
seleksi/penilaian naskah-naskah yang layak terbit.
3. Merencanakan
waktu/jadwal penerbitan naskah, termasuk menetapkan tenggat waktu (deadline)
terbit sebuah naskah.
4. Merencanakan
pengembangan naskah meliputi copy editing, desain interior (perwajahan isi),
dan perwajahan eksterior (perwajahan sampul).
5. Menghubungi
percetakan untuk produksi buku secara massal.
6.
Mempromosikan dan
memasarkan buku kepada masyarakat pembaca.
Komentar
Posting Komentar