Tujuan, Tugas, Fungsi Penerbit


  •        Penerbit Buku (Publisher)


            Penerbit buku merupakan lembaga/institusi yang mengolah naskah mentah dari penulis/ pengarang hingga menjadi bahan siap cetak dalam bentuk dummy. Siapapun dapat membentuk badan penerbit termasuk perseorangan yang disebut self publisher, sepanjang mengikuti etika dan UU yang berlaku, namun dalam konteks bisnis yang lebih luas apalagi masuk area industri, penerbit tentu memerlukan badan hukum.


         Tujuan Penerbitan

            Gagasan mendirikan penerbitan untuk mencapai tujuan tertentu.ada banyak tujuan yang dapat dicapai ngan mendirikan penerbitan .baik tujuan penerbitan itu sendiri mampu tujuan / lembaga pendiri. Secara umum tujuan penerbitan adalah :
·         Melakukan penyebaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.
·         Menyajian berbagian pengetahuan melalui produk penerbitan.
·         Melakukan perdagangan dengan mencari keuntungan melalui penjualan produk terbitannya
 (profit making).


         Tugas Penerbit
1.      Mengadakan naskah.
2.      Mencari pengarang.
3.      Memperkirakan biaya produksi.
4.      Membuat ramalan daya jual.
5.      Menghubungi desainer.
6.      Menghubungi percetakan.
7.      Melakukan promosi dan distribusi.
Membuat perjanjian penerbit


 Fungsi Penerbit
1.      Melakukan pengadaan naskah dengan menghubungi penulis/pengarang melalui promosi pengadaan naskah.
2.      Melakukan seleksi/penilaian naskah-naskah yang layak terbit.
3.      Merencanakan waktu/jadwal penerbitan naskah, termasuk menetapkan tenggat waktu (deadline) terbit sebuah naskah.
4.      Merencanakan pengembangan naskah meliputi copy editing, desain interior (perwajahan isi), dan perwajahan eksterior (perwajahan sampul).
5.      Menghubungi percetakan untuk produksi buku secara massal.
6.      Mempromosikan dan memasarkan buku kepada masyarakat pembaca.

Komentar

Postingan Populer